Kementerian PANRB Dukung Perijinan Perumahan Online

By Admin

nusakini.com--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengapresiasi adanya perizinan di bidang perumahan dengan menggunakan sistem online. Namun demikian, diingatkan agar setiap penyelenggara pelayanan publik melaksanakan standar pelayanan seperti diperintahkan Undang-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik. 

Seperti diketahui, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) baru saja menerapkan perizinan perumahan dengan sistem online yang telah dilaksanakan di beberapa kota besar di Indoneisa. Hal ini diharapkan dapat mendorong kemudahan bagi masyarakat maupun pengembang perumahan untuk membangun rumah. 

Dalam UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik diinstruksikan agar setiap instansi pemerintah yang memberikan pelayanan harus memampangkan Standar Pelayanan. 

Standar Pelayanan itu memuat 14 komponen dasar dalam pelayanan. “Sangat setuju dengan sistem online. Tapi yang menjadi perhatian sebenarnya standar pelayanannya,” ujar Asdep Koordinasi Pelaksanaan, Kebijakan, dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah II Kementerian PANRB Jeffrey Erlan Muller, di Jakarta, Jumat (7/7). 

Dikatakan, walaupun sistemnya sudah online, masyarakat harus mengetahui komponen dasar dalam pelayanan. “Masyarakat tahu persyaratannya apa, prosedur dan mekanismenya seperti apa, jangka waktu penyelesaiannya, biaya yang dikeluarkan berapa,” jelasnya. 

Persyaratan yang ditetapkan jangan sampai dijadikan untuk mempersulit proses. Bahkan, standar yang ditetapkan juga masih banyak yang belum jelas. “Standar dalam pembangunan perumahan, kantor, atau bangunan lain juga harus jelas,” katanya. 

Diakuinya, sistem online dapat mengurangi tindakan-tindakan yang tidak wajar seperti pungutan liar dalam pengurusan perizinan perumahan jika diterapkan di setiap prosesnya. “Kalau onlinenya di awal saja atau meng-elektronikan frontliner, dampaknya kecil,” ujarnya. 

Lanjutnya dikatakan, yang harus diperbaiki juga adalah bisnis proses. “Online tidak ada artinya jika proses yang lainnya manual. Berkasnya yang jalan, bukan orangnya,” pungkasnya.(p/ab)